Menyampaikan Pendapat Di Medsos Harus Berpedoman Pada Regulasi
Agar pengguna Sosial Media (Sosmed), terhindar dari jeratan hukum, dalam menyampaikan pendapat di media sosial (Sosmed), harus berpegangan pada regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Rembang, AKBP. Dolly A. Primanto, dalam kegiatan Sosmed Sehat Rembang bermartabat, di sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, hari senin (25/11).
Kapolres Rembang mengatakan dalam menyampaikan informasi ada tiga hal yang harus diperhatikan. Yaitu Undang- undang pers, undang- undang Iinformasi an Transaksi elektronik dan kode etik jusnalistik.
“Kita harus memahami 3 hal yang sering diabaikan dalam penyampaian berita. Siapapun bisa kena. Siapapun bisa melanggar. Kalau tidak melihat rambu-rambu yang ada. pertama rambu-rambu yang pegang Undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini tentang pers. Yang ke-2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Bagaimana melakukan penyebaran hoaks di sini diatur. Dan ke-3 ini teman-teman wartawan penting yaitu Kode etik jurnalistik.” Imbuhnya.
Kapolres menyampaikan akibat tidak berpedoman pada regulasi yang ada, pada tahun 2017 jumlah kasus tindak pidana cyber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang paling banyak para pengguna medsos yaitu kasus penipuan baik bisnis on line, penipuan identitas.
Sementara itu ketua PWI kabupaten Rembang, Musyafa’ menjelaskan antara medsos dengan pers ada keterkaitan walaupun ada perbedaan salah satunya ketika ada kasus kecelakaan pengguna media sosial memberitahu ada kasusnya namun belum dilengkapi informasi yang jelas. Informasi yang jelas itu dilengkapi oleh pers atau wartawan.(Masudi/Mifta)






